Cara Bayar Pajak Mobil Online, Calo Minggir Dulu
13 Oktober 2023, 15:47 WIB
Cara bayar pajak mobil online dengan memanfaatkan layanan digital sehingga tidak perlu lagi mengantre
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Membayar pajak secara online saat ini tidak perlu lagi menyambangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau memantau jadwal Samsat keliling. Seiring dengan berkembangnya teknologi, proses pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara online.
Melakukan pembayaran pajak sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Kini aktivitas tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi tersebut bisa didapatkan pada smartphone pemilik kendaraan melalui Playstore. Selain untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), aplikasi SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak adalah melakukan registrasi seperti di bawah ini.
Adapun data yang dibutuhkan adalah nama pemilik kendaraan, NIK nomor kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka seperti dilansir Samsatdigital.id.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Oktober 2023, 15:47 WIB
07 September 2023, 21:51 WIB
Terkini
19 Agustus 2025, 08:00 WIB
Sejumlah jalan di Bandung ditutup pada siang hingga malam karena adanya kirab budaya rayakan ulang tahun Jawa Barat
19 Agustus 2025, 07:00 WIB
Suzuki Gixxer SF 250 direcall akibat ditemukannya potensi kerusakan pada sistem pengereman yang berbahaya
19 Agustus 2025, 06:46 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat ditemukan di lima lokasi berbeda hari ini, simak informasi lengkapnya
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung ada di dua lokasi, melayani perpanjangan masa berlaku SIM A maupun C yang masih berlaku
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 Agustus 2025 kembali diterapkan oleh pemerintah untuk kurangi kepadatan lalu lintas
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung