Pengendara yang Merokok di Jalan Bakal Terancam Kehilangan SIM
08 Januari 2026, 09:00 WIB
Mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan, terdapat sejumlah lokasi SIM Keliling yang bisa disambangi
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap 5 tahun. Dengan menyiapkan beberapa syarat, terdapat layanan SIM keliling yang disiapkan pemerintah di beberapa lokasi DKI Jakarta.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Januari 2022. Karena itu, SOP kesehatan semakin diperketat. Pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Khusus Kamis (16/12/2021), terdapat layanan SIM di empat lokasi seperti dilansir Twitter @TMCPoldaMetro pagi ini :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas Jaksel.
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk biaya perpanjangan SIM, pemohon wajib membayar Rp80.000 apabila memiliki SIM A dan Rp75.000 khusus perpanjangan SIM C.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan SIM A atau C, berikut daftarnya:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Khusus pembuatan SIM, pemohon bisa mendatangi Satpas secara langsung atau melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah beberapa tahap melakukan pendaftaran SIM secara online.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Januari 2026, 09:00 WIB
08 Januari 2026, 06:00 WIB
08 Januari 2026, 06:00 WIB
07 Januari 2026, 06:44 WIB
07 Januari 2026, 06:44 WIB
Terkini
08 Januari 2026, 12:00 WIB
Wacana insentif lebih besar buat mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan nikel bakal menguntungkan Hyundai
08 Januari 2026, 11:00 WIB
Serangan AS ke Venezuela beberapa waktu lalu berpotensi sebabkan penurunan ekspor Toyota ke negara tersebut
08 Januari 2026, 10:00 WIB
Harga di bawah Rp 300 juta masih dipertahankan, namun inden Daihatsu Rocky Hybrid tahun ini sampai tiga bulan
08 Januari 2026, 09:00 WIB
Pencabutan SIM dalam jangka waktu tertentu dinilai jadi hukuman yang bisa memberikan efek jera ke pengendara
08 Januari 2026, 08:00 WIB
Penerapan kebijakan opsen PKB dan BBNKB di beberapa daerah di Indonesia berpotensi mengalami perubahan
08 Januari 2026, 07:00 WIB
Meluncur sebagai Toyota Hilux Travo di Thailand, pikap generasi kesembilan ini terdaftar di laman DJKI
08 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta digelar pada puluhan ruas jalan utama untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
08 Januari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini beroperasi sejak pagi, jadi pastikan Anda tidak telat ketika menyambanginya