Cara Urus SIM Hilang di November 2025, Tak Perlu Ujian
18 November 2025, 07:00 WIB
Mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan, terdapat sejumlah lokasi SIM Keliling yang bisa disambangi
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap 5 tahun. Dengan menyiapkan beberapa syarat, terdapat layanan SIM keliling yang disiapkan pemerintah di beberapa lokasi DKI Jakarta.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Januari 2022. Karena itu, SOP kesehatan semakin diperketat. Pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Khusus Kamis (16/12/2021), terdapat layanan SIM di empat lokasi seperti dilansir Twitter @TMCPoldaMetro pagi ini :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas Jaksel.
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk biaya perpanjangan SIM, pemohon wajib membayar Rp80.000 apabila memiliki SIM A dan Rp75.000 khusus perpanjangan SIM C.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan SIM A atau C, berikut daftarnya:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Khusus pembuatan SIM, pemohon bisa mendatangi Satpas secara langsung atau melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah beberapa tahap melakukan pendaftaran SIM secara online.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 November 2025, 07:00 WIB
18 November 2025, 06:00 WIB
18 November 2025, 06:00 WIB
17 November 2025, 06:00 WIB
17 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
18 November 2025, 11:00 WIB
Suzuki Fronx berhasil meraih lima bintang keselamatan dari ASEAN NCAP meski bagian yang kurang optimal
18 November 2025, 10:00 WIB
MPV Galaxy V900 digadang sebagai produk perdana Geely di segmen premium, debut jelang akhir November
18 November 2025, 09:00 WIB
Ratusan ribu mobil diduga melakukan kecurangan saat membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina beberapa waktu lalu
18 November 2025, 08:00 WIB
Wuling Cortez Darion PHEV bisa didapatkan dengan lebih mudah karena tersedia tenor panjang hingga 7 tahun
18 November 2025, 07:00 WIB
Cara urus SIM hilang di November 2025 bisa dilakukan dengan beragam cara dan tidak perlu ujian ulang
18 November 2025, 06:00 WIB
Masyarakat di Kota Kembang bisa memilih salah satu lokasi SIM Keliling Bandung yang beroperasi hari ini
18 November 2025, 06:00 WIB
Pengguna motor dan mobil bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Jakarta yang tersebar di lima lokasi hari ini
18 November 2025, 06:00 WIB
Operasi Zebra yang digelar kepolisian membuat pengawasan ganjil genap Jakarta jadi semakin ketat dari biasanya