Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan beberapa lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Dian Tami Kosasih

TRENOTO –  Memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya memberikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Hal ini tentu mempermudah masyarakat karena antrian pada SIM Keliling tak sebanyak kantor Samsat pusat. Sebab, lokasi ini hanya melayani pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM. 

Khusus, Rabu (2/2/2022), layanan perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan di 5 lokasi. Untuk waktu layanan, pemohon bisa menyambangi lokasi mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

Berikut adalah lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mendapat pelayanan di masa pandemi Covid-19, pemohon wajib menggunakan masker serta menjaga jarak aman. Tak lupa mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.
Photo :

Membuat SIM Baru

Untuk membuat SIM baru, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah memenuhi batas usia pada masing-masing golongan SIM. 

Berikut adalah syarat pembuatan SIM baru.

  • Membuat permohonan tertulis
  • Pemohon bisa membaca serta menulis
  • Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor
  • Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  • Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Terkini

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 September 2026 Kembali Berlaku

Untuk bisa mengurai kemacetan panjang di sejumlah jalan protokol Ibu Kota, Ganjil Genap Jakarta masih berlaku

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 14 September 2026

SIM keliling Bandung bisa menjadi opsi terbaik untuk Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 14 September 2026

Kembali beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak informasi lengkap SIM keliling Jakarta hari ini

otosport
Hasil MotoGP San Marino 2026

Hasil MotoGP San Marino 2026: Marc Marquez Kembali Dominan

Marc Marquez kembali mendominasi dan ada di puncak klasemen sementara setelah MotoGP San Marino 2026

news
Astra Financial

Astra Financial Gandeng OJK Cetak Duta Literasi Keuangan

Astra Financial menunjukkan komitmennya akan penguatan literasi keuangan di Indonesia mencetak Duta OJK Peduli

motor
Yamaha

Yamaha Dirt Bike Experience Tularkan Teknik Offroad Pakai WR155 R

YIMM baru saja menggelar acara Yamaha Dirt Bike Experience chapter Skill Up berlokasi di Sirkuit Cibereum

mobil
GWM Wey G9

Harga GWM Wey G9 Dirilis, Lebih Murah dari Toyota Alphard

Varian terendah GWM Wey G9 dibekali teknologi hybrid dengan harga Rp 1,15 miliar on the road Jakarta

news
Asuransi Astra

70 Tahun Asuransi Astra: Jaga Kepercayaan Lewat Inovasi Digital

Asuransi Astra memasuki usia 70 tahun dengan menjaga kepercayaan para pelanggan dengan sejumlah terobosan