Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan beberapa lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Dian Tami Kosasih

TRENOTO –  Memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya memberikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Hal ini tentu mempermudah masyarakat karena antrian pada SIM Keliling tak sebanyak kantor Samsat pusat. Sebab, lokasi ini hanya melayani pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM. 

Khusus, Rabu (2/2/2022), layanan perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan di 5 lokasi. Untuk waktu layanan, pemohon bisa menyambangi lokasi mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

Berikut adalah lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mendapat pelayanan di masa pandemi Covid-19, pemohon wajib menggunakan masker serta menjaga jarak aman. Tak lupa mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.
Photo :

Membuat SIM Baru

Untuk membuat SIM baru, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah memenuhi batas usia pada masing-masing golongan SIM. 

Berikut adalah syarat pembuatan SIM baru.

  • Membuat permohonan tertulis
  • Pemohon bisa membaca serta menulis
  • Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor
  • Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  • Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Terkini

motor
Honda

Lini Andalan Honda di PRJ 2026: Skutik sampai Motor Listrik

PT Wahana Makmur Sejati dengan dukungan PT Astra Honda Motor kembali meramaikan rangkaian acara PRJ 2026

mobil
Test Drive iCar V23

Uji Kemampuan iCar V23 Lewat Rute Menantang

iCar V23 memiliki kemampuan segala medan berkat dukungan fitur seperti mode berkendara dan dimensi yang tinggi

otosport
MotoGP Mandalika 2026

Daftar Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026, Ada Diskon 50 Persen

Penjualan tiket MotoGP Mandalika 2026 sudah resmi dibuka, tidak ada kenaikan banderol dari tahun sebelumnya

motor
Ducati DesertX V2

Ducati DesertX V2 Resmi Meluncur di Indonesia Tanpa Harga

Ducati DesertX V2 hadir guna menjawab kebutuhan para konsumen di Indonesia dan pencinta motor adventure

mobil
DFSK

DFSK Batal Boyong Seres Aito M7 ke Indonesia Karena Terlalu Canggih

DFSK sempat membawa dua lini produk Aito yakni M7 dan M9 di GIIAS 2026, namun kini pilih menghadirkan E5 Plus

news
SIM keliling Bandung

Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Beroperasi dari Pagi

Kepolisian tidak mengendurkan pelayanan kepada warga, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Juni 2026

Jadwal ganjil genap Jakarta terkini mengincar pelat nomor yang sengaja ditutup dan dibantu oleh ETLE

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 19 Juni

Menjelang akhir pekan, layanan SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda