Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan beberapa lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

TRENOTO –  Memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya memberikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Hal ini tentu mempermudah masyarakat karena antrian pada SIM Keliling tak sebanyak kantor Samsat pusat. Sebab, lokasi ini hanya melayani pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM. 

Khusus, Rabu (2/2/2022), layanan perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan di 5 lokasi. Untuk waktu layanan, pemohon bisa menyambangi lokasi mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

Berikut adalah lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mendapat pelayanan di masa pandemi Covid-19, pemohon wajib menggunakan masker serta menjaga jarak aman. Tak lupa mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.
Photo :

Membuat SIM Baru

Untuk membuat SIM baru, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah memenuhi batas usia pada masing-masing golongan SIM. 

Berikut adalah syarat pembuatan SIM baru.

  • Membuat permohonan tertulis
  • Pemohon bisa membaca serta menulis
  • Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor
  • Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  • Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Terkini

mobil
Mobil listrik Aletra di GJAW 2024

Harga Mobil Listrik Aletra Diungkap di GJAW 2024

Mobil listrik Aletra L8 hadir di pameran GJAW 2024 mengisi segmen MPV, jadi salah satu pesaing baru BYD M6

mobil
BAIC BJ40 Plus

BAIC BJ40 Plus Mining Edition Hadir di GJAW 2024

BAIC BJ40 Plus dengan aksesoris lengkap hadir meramaikan ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)

mobil
Zeekr di GJAW 2024

Zeekr Bawa 2 Mobil Listrik Baru di GJAW 2024, Termurah Rp 1,1 M

Hadir perdana di pameran GJAW 2024, ini tampilan dua mobil listrik Zeekr yang bakal dipasarkan di RI

motor
Honda Bali optimis hadapi PPN 12 persen

2 Hal yang Buat Honda Bali Optimis Hadapi PPN 12 Persen

PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut

news
GJAW 2024

GJAW 2024 Resmi Dibuka, Waktunya Berburu Diskon

GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta

mobil
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Baru, Kemungkinan Kona N Line

Hyundai Siapkan Mobil Listrik Baru, Kemungkinan Kona N Line

HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 22 November 2024

Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut

mobil
Neta Pertimbangkan Bawa MPV Listrik ke RI Tahun Depan

Neta Pertimbangkan Bawa MPV Listrik ke RI Tahun Depan

Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan