Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan beberapa lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

TRENOTO –  Memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya memberikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Hal ini tentu mempermudah masyarakat karena antrian pada SIM Keliling tak sebanyak kantor Samsat pusat. Sebab, lokasi ini hanya melayani pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM. 

Khusus, Rabu (2/2/2022), layanan perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan di 5 lokasi. Untuk waktu layanan, pemohon bisa menyambangi lokasi mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

Berikut adalah lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mendapat pelayanan di masa pandemi Covid-19, pemohon wajib menggunakan masker serta menjaga jarak aman. Tak lupa mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.
Photo :

Membuat SIM Baru

Untuk membuat SIM baru, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah memenuhi batas usia pada masing-masing golongan SIM. 

Berikut adalah syarat pembuatan SIM baru.

  • Membuat permohonan tertulis
  • Pemohon bisa membaca serta menulis
  • Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor
  • Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  • Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Terkini

mobil
Cara Hyundai Manjakan Konsumen di Tengah Kota Jakarta

Cara Hyundai Manjakan Konsumen di Tengah Kota Jakarta

Hyundai manjakan konsumen di Jakarta dengan memberikan fasilitas yang bisa dimanfaatkan calon pembeli

otosport
federal Oil

Federal Oil Puji Hasil Manis Dua Pembalap Andalannya

Federal Oil mengaku bangga dengan hasil manis yang diraih kedua pembalap andalannya di MotoGP Spanyol 2024

news
ESDM Ungkap Keunggulan Konversi Motor Listrik

ESDM : Motor Listrik Konversi Lebih Hemat 60 Persen

Animo masih terbilang rendah, ESDM ungkap keunggulan motor listrik konversi seperti efisiensi bahan bakar

mobil
Chery Omoda 7

Chery Omoda 7 Debut Global, Pakai Teknologi PHEV

Versi hybrid dari Omoda 5, Chery Omoda 7 meluncur di Beijing Auto Show 2024 tawarkan beberapa keunggulan

mobil
Persiapan PEVS 2024

Intip Persiapan PEVS 2024, Neta V-II Dipastikan Muncul

Persiapan PEVS 2024 memasuki hari terakhir, beragam model menarik dipastikan akan muncul termasuk Neta V-II

mobil
Prediksi Mobil BYD

Prediksi Mobil BYD yang Masuk Indonesia di 2024 Listrik Semua

Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini

otosport
Kata Marc Marquez Usai Sabet Podium Perdana Bersama Ducati

Kata Marc Marquez Usai Sabet Podium Perdana Bersama Ducati

Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024

mobil
Kenaikan Suku Bunga BI

Daihatsu Belum Rasakan Dampak Kenaikan Suku Bunga BI

Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat