Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 9 Oktober 2026
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling di beberapa lokasi yang bisa diakses mulai pukul 08.00 WIB
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Layanan SIM dan Samsat Keliling kembali beroperasi di DKI Jakarta pada Senin, 5 Desember 2022. Fasilitas ini dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat.
Perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap lima tahun. Saat ini terdapat layanan SIM keliling yang disiapkan pemerintah di beberapa lokasi DKI Jakarta.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Bila terlewat satu hari saja maka pemilik harus melalukan prosedur pembuatan baru.
Sebagai informasi masa berlaku SIM untuk memastikan pemiliknya dalam keadaan baik-baik saja. Tidak heran bila proses perpanjangan SIM, para pemohon diharuskan untuk melakukan tes kesehatan.
Selain syarat di atas masih terdapat sejumlah hal yang harus dipenuihi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin ini. Salah satunya adalah membawa KTP, SIM lama beserta fotokopinya.
Patut diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Layanan ini juga akan berporerasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Namun kalian juga harus mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Mengutip laman NTMC untuk daerah Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan wilayah Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland sementara Jakarta Pusat ada Kantor Pol Lapangan Banteng.
Di sisi lain untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menuju ke Samsat Keliling. Berbeda dengan layanan sebelumnya, fasilitas ini tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Bagi wajib pajak juga harus membawa beberapa syarat untuk melakukan pembayaran. Mulai dari KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
07 Oktober 2026, 06:08 WIB
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
02 Oktober 2026, 06:00 WIB
Terkini
11 Oktober 2026, 14:57 WIB
Omoda O4 serta Jaecoo J5 EV hasil modifikasi dari Rebellionik dan 347 Homebreaks mejeng di ajang IMX 2026
11 Oktober 2026, 14:57 WIB
Marco Bezzecchi berhasil memenangkan MotoGP Mandalika 2026, empat terdepan dipimpin oleh para rider Aprilia
11 Oktober 2026, 09:00 WIB
Menurut data laporan AISI, pasar motor baru terus menunjukkan tren positif hingga periode September 2026
10 Oktober 2026, 17:00 WIB
BYD Blade Battery diadopsi untuk mobil buatan Jepang, terbarunya kei car bertenaga listrik Suzuki e Sky
10 Oktober 2026, 14:59 WIB
Marc Marquez keluar sebagai pemenang pada sesi sprint race MotoGP Mandalika 2026 setelah tundukkan Martin
09 Oktober 2026, 14:54 WIB
Teknologi keselamatan berkendara dan GPS dari Geotab membantu keamanan operasional armada transportasi
09 Oktober 2026, 12:21 WIB
Pameran modifikasi IMX 2026 jadi wadah kreativitas dan hiburan, digelar lebih luas di tiga hall ICE BSD
09 Oktober 2026, 07:00 WIB
Fermin Aldeguer turut merayakan kemenangan Timnas Indonesia dalam meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026