5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 Juni 2025, Cek Biayanya
17 Juni 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling di beberapa lokasi yang bisa diakses mulai pukul 08.00 WIB
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Layanan SIM dan Samsat Keliling kembali beroperasi di DKI Jakarta pada Senin, 5 Desember 2022. Fasilitas ini dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat.
Perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap lima tahun. Saat ini terdapat layanan SIM keliling yang disiapkan pemerintah di beberapa lokasi DKI Jakarta.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Bila terlewat satu hari saja maka pemilik harus melalukan prosedur pembuatan baru.
Sebagai informasi masa berlaku SIM untuk memastikan pemiliknya dalam keadaan baik-baik saja. Tidak heran bila proses perpanjangan SIM, para pemohon diharuskan untuk melakukan tes kesehatan.
Selain syarat di atas masih terdapat sejumlah hal yang harus dipenuihi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin ini. Salah satunya adalah membawa KTP, SIM lama beserta fotokopinya.
Patut diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Layanan ini juga akan berporerasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Namun kalian juga harus mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Mengutip laman NTMC untuk daerah Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan wilayah Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland sementara Jakarta Pusat ada Kantor Pol Lapangan Banteng.
Di sisi lain untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menuju ke Samsat Keliling. Berbeda dengan layanan sebelumnya, fasilitas ini tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Bagi wajib pajak juga harus membawa beberapa syarat untuk melakukan pembayaran. Mulai dari KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Juni 2025, 06:00 WIB
16 Juni 2025, 06:05 WIB
13 Juni 2025, 06:21 WIB
12 Juni 2025, 06:02 WIB
11 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
17 Juni 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi berbeda hari ini Selasa 17 Juni, simak informasi lengkapnya
17 Juni 2025, 06:00 WIB
Bagi para pengendara, dapat memanfaatkan keberadaan SIM keliling Bandung hari ini di dua lokasi berbeda
17 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 Juni 2025 kembali diterapkan dan jadi andalan buat atasi kemacetan lalu lintas
16 Juni 2025, 23:20 WIB
Kepolisian berhasil menjaring ribuan truk ODOL yang masih nekat beroperasi di jalanan dalam dua pekan terakhir
16 Juni 2025, 23:00 WIB
Kehadiran mobil listrik BYD Seagull di Indonesia semakin dekat, kisaran harganya adalah Rp 300 jutaan
16 Juni 2025, 22:30 WIB
SUV premium Jaecoo J8 rakitan lokal bakal segera diluncurkan buat konsumen RI dengan banderol kompetitif
16 Juni 2025, 22:00 WIB
Penjualan Honda Mei 2025 hanya berhasil tumbuh tipis dibanding bulan sebelumnya karena pasar masih penuh tekanan
16 Juni 2025, 21:35 WIB
Indomobil Emotor kembali menghadirkan sepeda motor listrik terbaru yang berjenis skutik adventure yakni Tyranno