Ganjil Genap Jakarta 8 Oktober 2025, Incar Puluhan Jalan Utama
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta tetap diterapkan meski kasus Covid-19 mengalami peningkatan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta tak membuat aturan ganjil genap dihapus oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Khusus wilayah Ibu Kota, terdapat 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang menerapkan kebijakan ini.
“Kami tidak akan meniadakan. Ganjil genap masih tetap kita laksanakan,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seperti dilansir NTMC Polri, Senin (7/2/2022).
Dalam keterangan resminya, Ia menyebut penerapan aturan ganjil genap diharapkan mampu menurunkan volume kendaraan di sejumlah kawasan padat lalu lintas. Tak hanya itu, penurunan volume kendaraan juga disebabkan oleh penerapan work from home (WFH) yang dilakukan beberapa perusahaan.
“Kita lihat juga saat ini boleh dikatakan volume lalu lintas agak berkurang dibandingkan minggu-minggu sebelumnya, terutama di kawasan ganjil genap,” tuturnya.
Sambodo menambahkan, peningkatan penumpang sebesar 50 hingga 70 persen di TransJakarta akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sebagai langkah antisipasi, dinas terkait akan mengkaji kembali aturan transportasi umum bersama instansi terkait.
Sebelumnya, Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, meniadakan sementara aturan ganjil genap. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pergerakan dengan transportasi massal yang berpotensi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku pada hari kerja atau Senin sampai Jumat. Aturan tersebut mulai diterapkan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta 16.00-21.00 WIB.
Sementara di 3 lokasi wisata peraturan yang sama berlaku pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Terdapat 17 jenis kendaraan atau moda yang boleh memasuki kawasan ganjil genap, yakni sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik hingga kendaraan pengangkut logistik.
Berikut rusa jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 22:00 WIB
Wuling gelar pameran di mal dengan menampilkan model terbaru mereka yaitu Darion yang akan meluncur akhir tahun
08 Oktober 2025, 21:05 WIB
Bridgestone terus menghadirkan inovasi yang dibutuhkan konsumen di Tanah Air seperti calon produk terbarunya
08 Oktober 2025, 18:30 WIB
Bahan bakar minyak di Indonesia bakal diwajibkan memiliki campuran etanol 10 persen, bantu tekan emisi karbon
08 Oktober 2025, 17:00 WIB
Francesco Bagnaia perlu berusaha keras di Australia, perlebar jarak dari Marco Bezzecchi pasca Mandalika
08 Oktober 2025, 16:00 WIB
Merek mobil Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz berpeluang diuntungkan regulasi RI-Uni Eropa yakni IEU-CEPA
08 Oktober 2025, 15:00 WIB
Motor adventure Suzuki V-Strom 250 SX mendapatkan penyegaran di India, tambah variasi kelir buat konsumen
08 Oktober 2025, 14:00 WIB
Shell Indonesia menggelar pelatihan mekanik yang diikuti oleh 1.800 peserta dari seluruh bengkel rekanan
08 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mazda Indonesia siapkan model baru untuk menggantikan model Mazda 6 yang sudah tidak diproduksi lagi