Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Jumat, 28 Agustus 2026
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta tetap diterapkan meski kasus Covid-19 mengalami peningkatan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta tak membuat aturan ganjil genap dihapus oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Khusus wilayah Ibu Kota, terdapat 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang menerapkan kebijakan ini.
“Kami tidak akan meniadakan. Ganjil genap masih tetap kita laksanakan,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seperti dilansir NTMC Polri, Senin (7/2/2022).
Dalam keterangan resminya, Ia menyebut penerapan aturan ganjil genap diharapkan mampu menurunkan volume kendaraan di sejumlah kawasan padat lalu lintas. Tak hanya itu, penurunan volume kendaraan juga disebabkan oleh penerapan work from home (WFH) yang dilakukan beberapa perusahaan.
“Kita lihat juga saat ini boleh dikatakan volume lalu lintas agak berkurang dibandingkan minggu-minggu sebelumnya, terutama di kawasan ganjil genap,” tuturnya.
Sambodo menambahkan, peningkatan penumpang sebesar 50 hingga 70 persen di TransJakarta akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sebagai langkah antisipasi, dinas terkait akan mengkaji kembali aturan transportasi umum bersama instansi terkait.
Sebelumnya, Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, meniadakan sementara aturan ganjil genap. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pergerakan dengan transportasi massal yang berpotensi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku pada hari kerja atau Senin sampai Jumat. Aturan tersebut mulai diterapkan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta 16.00-21.00 WIB.
Sementara di 3 lokasi wisata peraturan yang sama berlaku pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Terdapat 17 jenis kendaraan atau moda yang boleh memasuki kawasan ganjil genap, yakni sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik hingga kendaraan pengangkut logistik.
Berikut rusa jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
27 Agustus 2026, 06:00 WIB
26 Agustus 2026, 06:00 WIB
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
21 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk
27 Agustus 2026, 15:00 WIB
Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol