Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung 3 Maret 2026, Ada di MCD
03 Maret 2026, 06:00 WIB
Jangan terlewat karena tidak ada dispensasi keterlambatan, ini jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM merupakan salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Namun perlu diingat dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas seperti tertera pada kartu.
Status SIM adalah mati 5 tahun setelah tanggal penerbitannya. Jika pemohon terlambat melakukan perpanjangan maka harus melakukan pembuatan ulang tentunya dengan prosedur yang lebih rumit.
Maka dari itu Korlantas Polri mengimbau pemilik SIM untuk memproses paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu untuk menghindari keterlambatan. Tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas sekarang ada layanan daring aplikasi Signal dan fasilitas SIM keliling.
Tersebar di banyak tempat, salah satunya adalah SIM keliling Bandung yang mulai beroperasi pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Jangan sampai salah karena lokasi berbeda setiap harinya.
Siapkan juga dokumen pendukung seperti e-KTP, SIM A dan C beserta salinannya. Biaya mulai Rp80.000 belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologis.
Jangan sampai lupa bahwa tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Jangan sampai salah, SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Maret 2026, 06:00 WIB
03 Maret 2026, 06:00 WIB
02 Maret 2026, 06:00 WIB
02 Maret 2026, 06:00 WIB
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
03 Maret 2026, 12:00 WIB
Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan
03 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik
03 Maret 2026, 09:24 WIB
Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan
03 Maret 2026, 09:00 WIB
Tingginya suhu di Sirkuit Buriram menjadi salah satu penyebab pelek motor balap milik Marc Marquez pecah
03 Maret 2026, 07:24 WIB
Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit
03 Maret 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk mengatasi kemacetan lalu lintas
03 Maret 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu opsi terbaik bagi masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara
03 Maret 2026, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta bisa jadi alternatif bagi warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang masa berlaku