Biaya Perpanjang SIM Mati Setelah Lebaran 2025, Dimulai Hari Ini
08 April 2025, 14:00 WIB
Polda Metro Jaya bakal memberikan dispensasi bagi SIM mati saat perayaan Hari Kemerdekaan RI di 17 Agustus
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Bagi Anda pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib memperhatikan masa berlakunya. Apalagi yang kedaluwarsa pada Agustus 2024.
Jangan sampai terlambat mengurusnya, sebab Polda Metro Jaya akan meniadakan sementara seluruh layanan SIM saat Hari Kemerdekaan RI (Republik Indonesia).
“Pada tanggal 17 Agustus 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM dan SIM Keliling Jakarta diliburkan,” tulis akun Instagram @satpasmetrojaya.
Meski begitu Anda tidak perlu khawatir, sebab Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi di waktu yang telah ditentukan. Ditambah pelayanan SIM bakal dibuka kembali pada Senin (19/8).
Masyarakat pun bisa mengurus dokumen berkendara satu ini dengan sistem perpanjangan. Jadi tidak perlu membuat baru.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM hanya lima tahun dari tanggal pembuatan. Anda tidak boleh terlambat mengurus.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Pengendara bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dimana saja. Seperti datang langsung ke Satpas Daan Mogot, gerai SIM sampai SIM Keliling Jakarta.
Namun ada sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai syarat utama. Kemudian menyiapkan biaya diperlukan, berikut rangkumannya.
Sementara buat biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu saja.
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp 35 ribu serta Rp 60 ribu.
Patu diketahui SIM keliling Jakarta hanya menerima dokumen berkendara masih berlaku. Jika terlewat sehari saja, maka diwajibkan mengikuti proses pembuatan dari awal di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 April 2025, 14:00 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
08 April 2025, 06:00 WIB
07 April 2025, 06:13 WIB
06 April 2025, 07:00 WIB
Terkini
08 April 2025, 18:00 WIB
Harga mobil melambung mengakibatkan masyarakat lebih memilih membeli kendaraan dengan cara kredit tenor panjang
08 April 2025, 17:00 WIB
Kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia semakin dekat, unitnya sudah bisa dipesan konsumen yang berminat
08 April 2025, 16:00 WIB
Ada etika berkendara yang harus diperhatikan ketika berada di jalur contraflow agar terhindar dari kecelakaan
08 April 2025, 15:00 WIB
Toyota dikabarkan tengah melakukan pengembangan agar bisa menjual sedikitnya 15 mobil listrik di 2027
08 April 2025, 14:00 WIB
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk masyarakat perpanjang SIM mati tanpa bikin baru setelah Lebaran
08 April 2025, 13:02 WIB
Ada prosedur tahunan dan lima tahunan, berikut kami rangkum biaya dan cara perpanjang STNK April 2025
08 April 2025, 12:00 WIB
Astra Honda Motor menantikan sejumlah daerah kembali memberikan relaksasi opsen PKB dan BBNKB di tahun ini
08 April 2025, 11:00 WIB
Vice President Honda resmi mengundurkan diri setelah dituduh melakukan hal yang tak pantas di luar jam kerja