2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sebelum Libur Lebaran
17 Maret 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat karena tidak ada dispensasi, manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor jangan lupa untuk cek masa berlaku SIM. Dokumen tersebut merupakan salah satu bukti kompetensi berkendara dan memiliki tanggal kedaluwarsa.
Umur SIM adalah 5 tahun pasca tanggal penerbitannya. Apabila terlambat memperpanjang tidak ada dispensasi maka Anda perlu melakukan pembuatan ulang.
Agar mempermudah masyarakat Korlantas Polri memiliki sejumlah opsi perpanjangan SIM. Tidak hanya dengan menyambangi kantor Satpas tapi bisa secara daring lewat aplikasi Signal atau manfaatkan SIM keliling.
Buay warga kota kembang ada dua lokasi SIM keliling terdekat setiap harinya. Jangan sampai salah fasilitas ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM siapkan uang minimal Rp80.000 belum termasuk biaya pengecekan kesehatan dan psikologis. Serta bawa dokumen pelengkap yakni e-KTP, SIM A dan C lengkap dengan salinannya.
Jangan sampai lupa bahwa tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Jangan sampai salah, SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Maret 2026, 06:00 WIB
17 Maret 2026, 06:00 WIB
16 Maret 2026, 06:00 WIB
16 Maret 2026, 06:00 WIB
13 Maret 2026, 06:00 WIB
Terkini
17 Maret 2026, 09:00 WIB
Ada etika berkendara yang patut jadi perhatian seluruh pengguna mobil, termasuk di area parkir sekalipun
17 Maret 2026, 07:00 WIB
Deretan mobil mewah di Indonesia mencatatkan hasil penjualan retail yang positif sepanjang Februari 2026
17 Maret 2026, 06:00 WIB
Sebelum mudik Lebaran 2026, Anda bisa mengunjungi SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen berkendara
17 Maret 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta dibuka seperti biasa hari ini, beroperasi normal sebelum libur Lebaran
17 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 Maret 2026 bakal menjadi semakin penting menjelang arus mudik yang terjadi hari ini
16 Maret 2026, 19:00 WIB
Biasanya banyak masyarakat yang memboyong motor Honda setelah menerima gajian maupun THR dari perusahaan
16 Maret 2026, 17:08 WIB
BYD Atto menjadi mobil terlaris Februari 2026, unggul dibandingkan model-model Jepang seperti Honda Brio
16 Maret 2026, 13:34 WIB
Salah satu hal yang harus diperhatikan ketika meninggalkan motor listrik saat mudik adalah tidak mematikan MCB