Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Desember, Ada Di Metro Indah Mall
09 Desember 2025, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat karena tidak ada dispensasi, manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor jangan lupa untuk cek masa berlaku SIM. Dokumen tersebut merupakan salah satu bukti kompetensi berkendara dan memiliki tanggal kedaluwarsa.
Umur SIM adalah 5 tahun pasca tanggal penerbitannya. Apabila terlambat memperpanjang tidak ada dispensasi maka Anda perlu melakukan pembuatan ulang.
Agar mempermudah masyarakat Korlantas Polri memiliki sejumlah opsi perpanjangan SIM. Tidak hanya dengan menyambangi kantor Satpas tapi bisa secara daring lewat aplikasi Signal atau manfaatkan SIM keliling.
Buay warga kota kembang ada dua lokasi SIM keliling terdekat setiap harinya. Jangan sampai salah fasilitas ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM siapkan uang minimal Rp80.000 belum termasuk biaya pengecekan kesehatan dan psikologis. Serta bawa dokumen pelengkap yakni e-KTP, SIM A dan C lengkap dengan salinannya.
Jangan sampai lupa bahwa tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Jangan sampai salah, SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Desember 2025, 06:00 WIB
09 Desember 2025, 06:00 WIB
08 Desember 2025, 06:00 WIB
08 Desember 2025, 06:00 WIB
05 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
09 Desember 2025, 09:00 WIB
Marc Marquez dinilai jadi salah satu atlet yang melakukan comeback luar biasa setelah diterpa cedera parah
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Operasi Zebra 2025 sudah berakhir dengan beragam catatan menarik termasuk korban meninggal yang jumlahnya lebih sedikit
09 Desember 2025, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM belum mengalami perubahan namun masyarakat harus paham agar tidak buang waktu
09 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang terjadi di Ibu Kota
09 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat menjadi alternatif kantor Satpas yang tersebar di area Ibu Kota, simak biayanya
09 Desember 2025, 06:00 WIB
Saat ini kepolisian coba memudahkan para pengendara, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung
08 Desember 2025, 20:00 WIB
Menurut laporan Gaikindo pada Senin (08/12), penjualan mobil baru di bulan lalu berhasil menyentuh 79.310 unit
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Keberadaan ETLE dinilai cukup penting bagi Polda Metro Jaya, sebab merekam ribuan pelanggar setiap hari