Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 22 Juli, Ada 5 Tempat
22 Juli 2025, 06:00 WIB
Bila ingin perpanjang dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polrestabes Bandung masing menggelar Operasi Patuh 2025. Hal itu dilakukan demi menindak para pelanggar lalu lintas.
Sebab ada beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas pihak kepolisian pada kegiatan kali ini.
Oleh sebab itu pengendara diimbau untuk melengkapi dokumen berkendara. Seperti dengan memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap berlaku.
Jika akan memasuki kedaluwarasa, ada baiknya segera perpanjang SIM. Sebab kepolisian memiliki berbagai fasilitas.
Ambil contoh SIM keliling Bandung yang tersedia di dua lokasi berbeda. Sehingga dapat memudahkan pengendara.
Ambil contoh lokasi SIM keliling Bandung hari ini, Selasa (22/070 yang berada di Indogrosir, JL Ahmad yani No 806.
Pengendara bisa mendatangi fasilitas tersebut sejak pagi. Sebab jadwal SIM keliling Bandung hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya masyarakat dapat mendaftarkan diri ke loket yang telah disediakan di SIM keliling Bandung hari ini.
Perlu diketahui, SIM keliling Bandung juga menerima E-KTP dari seluruh wilayah di Indonesia. Jadi sangat memudahkan para pengendara.
Sekadar mengingatkan SIM bakal kedaluwarsa lima tahun sejak tanggal pembuatan. Oleh karena itu jangan sampai terlambat mengurus.
Bila sampai terlewat satu hari saja, maka Anda diharuskan mengikuti proses penerbitan SIM di kantor Satpas terdekat.
Ketetapan itu tertuang di Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Perlu diketahui, SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B. Sebab terdapat perbedaan dalam prosedur dan biaya.
Selain itu terdapat sejumlah persyaratan serta prosedur yang perlu diikuti pemohon sebelum melakukan perpanjangan di SIM keliling Bandung hari ini, berikut KatadataOTO rangkumkan.
Regulasi mengenai biaya perpanjangan SIM A dan C 2025 tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk tambahan lain seperti cek kesehatan maupun tes psikologi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 06:00 WIB
21 Juli 2025, 06:17 WIB
21 Juli 2025, 06:17 WIB
18 Juli 2025, 06:00 WIB
18 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
22 Juli 2025, 22:30 WIB
SPKLU di Jakarta bakal ditambah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik khususnya di kawasan Ibu Kota
22 Juli 2025, 22:00 WIB
BMW Astra Used Car Festival hadir berbarengan dengan GIIAS 2025 untuk memudahkan pelanggan mencari mobil bekas
22 Juli 2025, 21:00 WIB
Wuling Cortez Darion EV bakal menjadi salah satu mobil baru yang akan diluncurkan di pameran GIIAS 2025
22 Juli 2025, 20:00 WIB
GWM Tank 300 Diesel bakal meramaikan GIIAS 2025, variasi baru dari model terdahulu yang berteknologi hybrid
22 Juli 2025, 19:00 WIB
BMW Astra menargetkan angka pemesanan yang cukup tinggi pada GIIAS 2025 meski pasar masih penuh tekanan
22 Juli 2025, 18:00 WIB
BMW Astra bakal siapkan beragam promo selama penyelenggaraan GIIAS 2025 yang diselenggarakan di ICE BSD
22 Juli 2025, 16:36 WIB
Land Rover Defender Octa diniagakan kepada para konsumen di Indonesia dengan banderol mulai Rp 9 miliaran
22 Juli 2025, 15:31 WIB
Direncanakan untuk diumumkan pada Agustus mendatang, Kemenperin pastikan insentif motor listrik diberikan